Ijin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | SIUJK | Yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | TDP | Yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | SITU atau ITU atau Domisili Perusahaan | Yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | SBU | Klasifikasi Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009) |
|
Memiliki NPWP |
Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta untuk Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa 10 |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Sesuai dengan aturan perpajakan |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Pengalaman Pekerjaan Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai penyedia pekerjaan kontruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun. |
Memiliki personil inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. |
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. |